Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) memasang sepanduk penolakan penambangan pasir di Kawasan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweng Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Mereka menuntut untuk mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam. (FOTO : ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)
Foto udara kondisi galian pasir di Kawasan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweng Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menuntut untuk mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam. (FOTO : ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)
Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) memasang sepanduk penolakan penambangan pasir di Kawasan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweng Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Mereka menuntut untuk mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam. (FOTO : Adeng Bustomi)
Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) memasang sepanduk penolakan penambangan pasir di Kawasan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweng Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Mereka menuntut untuk mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam. (FOTO : Adeng Bustomi)
Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) memasang sepanduk penolakan penambangan pasir di Kawasan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweng Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). Mereka menuntut untuk mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam. (FOTO : Adeng Bustomi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) berunjukrasa menolak penambangan pasir di Kawasan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweung Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (22/1).
Mereka menuntut untuk mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam. Tambang pasir Galunggung tanpa kendali telah menimbulkan beberapa bencana di kawasan Tasik.
sumber : Antara Foto
Advertisement