REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Aksi SP (30 tahun) alias Ismet melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP), harus berakhir di tangan polisi. Warga Desa Dotuhe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone bolang, diringkus petugas Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskimum) Polda Gorontalo, usai menjual barang hasil curiannya. Setelah dikembangkan, polisi menyita hasil kejahatan yang sebagian besar barang elektronik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH, tersangka ditangkap Rabu (20/1) sekitar pukul 16.00 WITA di Toko Andalas, Kota Gorontalo, saat menjual telepon genggam hasil curiannya. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi korban.
"Targetnya rumah kosong atau kamar kosan dimana penghuninya tengah tidak ada di rumah atau sedang tidur," kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/1).