REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Aksi SP (30 tahun) alias Ismet melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) harus berakhir di tangan polisi. Warga Desa Dotuhe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone bolang, diringkus petugas Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskimum) Polda Gorontalo, usai menjual barang hasil curiannya. Setelah dikembangkan, polisi menyita hasil kejahatan yang sebagian besar barang elektronik.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK, MH, tersangka ditangkap Rabu (20/1) sekitar pukul 16.00 WITA di Toko Andalas, Kota Gorontalo, saat menjual telepon genggam hasil curiannya. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi korban. "Targetnya rumah kosong atau kamar kosan dimana penghuninya tengah tidak ada di rumah atau sedang tidur,’’ kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/1).
Dari hasil pengembangan, kata Deni, pelaku beraksi sedikitnya di 11 TPK di Kota Gorontalo dan sejumlah wilayah lainnya. Menurut pengakuan tersangka, kata dia, pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan cara membongkar pintu atau jendela rumah."Pengakuannya beraksi seorang diri. Namun sedang kami kembangkan,’’ ujar dia.
Dikatakan Deni, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi. Diantaranya satu unit HP Realmi 3 Pro, satu unit HP Realmi 6, uang tunai sejumlah Rp.1.300.000 hasil penjualan barang bukti kejahatan. Saat ini, lanjut dia, polisi tengah mengembangkan kasus pencurian serupa yang diduga dilakukan pelaku dengan barang bukti yang hilang yaitu TV merek Samsung , laptop merek Toshisba, laptop merek Acer, HP Vivo Y91, HP Redminote 8 (dua buah), HP Xiaomi, HP Vivo Y20, HP Vivo Y12, HP Redminote, tiga buah gucci, dan sejumlah barang bukti lainnya.