Sabtu 23 Jan 2021 05:45 WIB

Akibat Brexit dan Covid-19, Perdagangan UE-Inggris Terganggu

Uni Eropa (UE) merupakan mitra dagang terbesar Inggris

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Inggris dan Uni Eropa
Foto: Reuters
Bendera Inggris dan Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Lebih dari setengah bisnis yang memindahkan barang dari Uni Eropa (UE) ke Inggris telah mengalami penundaan sejak 1 Januari. Penyebabnya, birokrasi Brexit yang rumit dan adanya pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Penelitian oleh Chartered Institute of Procurement and Supply (CIPS) mengatakan, sebanyak 60 persen perusahaan melaporkan penundaan pengiriman dari UE ke Inggris. Lebih dari sepertiga dari 185 manajer rantai pasokan yang disurvei CIPS mengatakan, barang mereka sudah ditahan selama beberapa hari.

Baca Juga

Perdagangan antara Inggris dengan mitra dagang terbesarnya, UE, telah dilanda hambatan berkali-kali dari formalitas perbatasan terbaru. Misalnya, deklarasi bea cukai dan dokumen aturan asal hingga kebutuhan pengemudi untuk menunjukkan tes virus corona negatif untuk memasuki Prancis.

Ekonom CIPS John Glen mengatakan, penundaan akan cenderung memburuk karena volume pengiriman yang masih di level rendah. "Ketika transportasi barang bertambah, begitu pula antriannya. Bisnis mungkin terpaksa membatasi atau menghentikan produksi untuk mengatasi potensi kekurangan stok," tuturnya, seperti dilansir di Bloomberg, Kamis (21/1).

Tingkat lalu lintas di Selat Inggris, titik persimpangan tersibuk dengan UE sejauh ini masih berada di level 70 persen dibandingkan kondisi normal pada bulan ini. Rata-rata, lima persen truk atau sekitar 100 hingga 200 kendaraan, ditolak di area perbatasan setiap hari karena tidak memiliki dokumen Brexit yang tepat ataupun tes virus corona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement