REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, terdapat peluang untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah kenaikan daging sapi yang disusul aksi mogok berjualan para pedagang sapi pada awal pekan ini.
“Opsi itu semua masih terbuka. Terkait pelanggarannya kami belum tahap penelitian. Masih terus kami lihat apakah mahalnya harga dikarenakan ada intervensi yang mengarah ke pelanggaran persaingan usaha,” kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (22/1).
Guntur menjelaskan sejauh ini KPPU masih memantau perkembangan dan mendalami potensi pelanggaran persaingan usaha dalam kasus ini. Menurut dia, kenaikan harga komoditas pangan tidak selalu terjadi karena ada pelanggaran aturan persaingan usaha namun juga bersinggungan dengan ketersediaan pasokan di pasar.
Ia menambahkan, KPPU juga belum dapat memastikan apakah kenaikan harga daging sapi kali ini sama seperti kasus impor daging tahun 2016 silam yang juga diusut KPPU.
Pada kasus tersebut, Guntur mengatakan terdapat temuan kartel impor daging sapi yang melibatkan 32 pelaku usaha. Praktik kartel itu secara nyata menimbulkan adanya lonjakan harga daging. "Terus kita pantau soal harga daging ini," katanya.