REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Beredar kabar yang menyebut jika Bank Indonesia (BI) tidak bisa lagi melakukan transaksi keuangan internasional. Dalam kabar tersebut, dijelaskan, pada pukul 00.00 WIB (10/10/20), The Bank for International Settlements (BIS) yang berpusat di Basel, Swiss telah melakukan lockdown kepada BI.
Kabar pembatasan yang dilakukan pada BI itu, berakibat tidak diberikannya izin terhadap uang sebanyak Rp 680 triliun untuk beredar. Bahkan, disebutkan, jika uang tersebut tetap diedarkan, maka pihak internasional akan menganggapnya sebagai uang palsu.
Upaya pemerintahan Indonesia saat itu, dijelaskan, sempat mengunjungi Singapura ketika ada demo besar di Indonesia agar sanksi bisa dihindarkan dengan melakukan lobi, termasuk untuk kembali mengedarkan rupiah. Namun, lobi kepada World Bank atau Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) itu disebutnya gagal.
"The Bank for International Settlements beserta struktur dibawahnya (WB & IMF) menghendaki pergantian Rezim Jokowi," kata kabar yang beredar tersebut.
Menanggapi pernyataan yang beredar itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menegaskan jika informasi tersebut adalah berita tidak benar. "Jelas hoax itu," ujar Erwin kepada Republika di Jakarta, Kamis (21/1).
Dia menambahkan, kabar itu sangat tidak masuk akal. Utamanya, yang menyebut jika BI harus mendapat izin dari BIS untuk melakukan pencetakan dan peredaran uang. "BI tidak harus dan tidak perlu mendapat izin dari BIS," jelas Erwin.
Dia menegaskan, BIS nyatanya juga tidak lebih tinggi, dan bukan atasan dari IMF ataupun World Bank. Tak hanya itu, menurut Erwin, BIS sejauh ini dalam koridornya juga tidak pernah masuk dan mengintervensi urusan politik dalam negeri setiap anggotanya.
Ketika ditanya pencetakan dan pengedaran uang di Indonesia, Erwin menegaskan BI dalam kondisi baik-baik saja. Sebagai informasi, Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.