REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini tercatat ada 38 bank penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Tercatat sebanyak delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani kerja sama sebagai Bank Pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP gelombang kedua 2021.
Delapan bank pelaksana tersebut antara lain BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara, dan BPD Kalteng.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan target sebesar 157 ribu unit yang dibebankan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) memperhatikan terhadap kualitas bangunan yang wajib dikawal oleh perbankan.
“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/1).