Sabtu 23 Jan 2021 16:26 WIB

Cina Beri Wewenang Pasukan Penjaga Pantai Gunakan Kekuatan

Kapal asing yang berada di peraian yang mereka klaim secara ilegal juga dapat disita

Rep: lintar satria zulfikar/ Red: Hiru Muhammad
 Kapal pengawas laut Cina Haijian (tengah) berlayar di dekat kapal-kapal Penjaga Pantai Jepang (kanan dan kiri) dan sebuah kapal nelayan Jepang (kedua kiri) di perairan dekat Pulau Uotsuri di Laut Cina Selatan.
Foto: Reuters/Kyodo
Kapal pengawas laut Cina Haijian (tengah) berlayar di dekat kapal-kapal Penjaga Pantai Jepang (kanan dan kiri) dan sebuah kapal nelayan Jepang (kedua kiri) di perairan dekat Pulau Uotsuri di Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Cina memberi wewenang pada pasukan penjaga pantainya untuk menembak kapal asing dan menghancurkan bangunan di perairan yang mereka klaim. Hal ini berpotensi memicu gesekan dengan saingan-saingan maritim Cina.

Jumat (23/1) ABC New melaporkan Undang-undang Pasukan Penjaga Pantai yang diloloskan Jumat (22/1) lalu memperkuat penggunaan kekuataan pada semua tindakan yang membutuhkannya, termasuk menggunakan senjata, saat kedaulatan nasional, hak berdaulat, dan yurisdiksi dilanggar organisasi atau individu asing di laut.

Undang-undang itu juga memberi wewenang pada pasukan penjaga pantai untuk menghancurkan struktur bangunan negara lain. Bila bangunan tersebut dibangun di atas karang atau pulau yang mereka klaim.

Cina juga memberi pasukan penjaga pantai wewenang untuk menyita kapal asing yang memasuki perairan yang mereka klaim secara ilegal. Pasukan penjaga pantai Cina menjadi pasukan penjaga pantai paling kuat dan paling aktif di Laut Cina Timur dan di Laut Cina Selatan.