REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Cina memberi wewenang pada pasukan penjaga pantainya untuk menembak kapal asing dan menghancurkan bangunan di perairan yang mereka klaim. Hal ini berpotensi memicu gesekan dengan saingan-saingan maritim Cina.
Jumat (23/1) ABC New melaporkan Undang-undang Pasukan Penjaga Pantai yang diloloskan Jumat (22/1) lalu memperkuat penggunaan kekuataan pada semua tindakan yang membutuhkannya, termasuk menggunakan senjata, saat kedaulatan nasional, hak berdaulat, dan yurisdiksi dilanggar organisasi atau individu asing di laut.
Undang-undang itu juga memberi wewenang pada pasukan penjaga pantai untuk menghancurkan struktur bangunan negara lain. Bila bangunan tersebut dibangun di atas karang atau pulau yang mereka klaim.
Cina juga memberi pasukan penjaga pantai wewenang untuk menyita kapal asing yang memasuki perairan yang mereka klaim secara ilegal. Pasukan penjaga pantai Cina menjadi pasukan penjaga pantai paling kuat dan paling aktif di Laut Cina Timur dan di Laut Cina Selatan.
Di Laut Cina Timur, Negeri Tirai Bambu bersengketa dengan Jepang sementara di Laut Cina Selatan dengan banyak negara Asia Tenggara. Aktivitas pasukan penjaga pantai Cina di dua perairan itu membuat mereka kerap bergesekan baik di laut maupun udara dengan pasukan Jepang, sekutu utama AS.
Mereka juga kerap bergesekan dengan Vietnam, Malaysia, dan Filipina di Laut Cina Selatan. Kedua perairan tersebut dianggap dapat menjadi titik awal bentrokan.
Undang-undang Penjaga Pantai menunjukkan Cina siap untuk menghadapi apapun yang dianggap mengganggu kepentingan nasional mereka. Cina harus mengendalikan dua perairan tersebut bila ingin menggantikan AS sebagai kekuatan militer yang dominan di Asia Timur.
Sementara sumber daya alam seperti ikan, minyak dan gas alam di dua perairan tersebut juga sangat berlimpah. Dapat menjadi kunci Cina untuk melanjutkan pembangunan ekonomi mereka.