Sabtu 23 Jan 2021 18:12 WIB

Terima Banyak Surat dari Pelaku Usaha, Solo Evaluasi PPKM

Rudyatmo menerima keluhan dari sejumlah pengusaha ritel soal aturan jam operasional.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Foto: Republika/binti sholikah
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan aturan untuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang rencananya diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Salah satu poin yang dibahas terkait perubahan jam operasional kegiatan usaha.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku banyak menerima surat dari pelaku usaha terkait rencana perpanjangan PPKM agar Pemkot melakukan evaluasi dan penambahan jam operasional. "Nanti kami rapatkan dulu dengan Satgas Penanganan Covid-19," kata Rudyatmo kepada wartawan, Jumat (22/1).

Baca Juga

Wali Kota menyebut, perubahan jam operasional terutama pada usaha ritel. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo, disebutkan terkait pembatasan kegiatan tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain/arena ketangkasan, toko modern/ritel/kelontong, pusat perbelanjaan, mal, pusat kuliner dan gedung pertemuan waktu operasionalnya mulai pukul 10.00 - 19.00 WIB. Sedangkan kegiatan warung makan/restoran/kafe/rumah makan, pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan dan pusat kuliner waktu operasional disesuaikan dengan jam operasional masing-masing usaha.

Rudyatmo mengaku menerima keluhan dari sejumlah pengusaha ritel agar jam operasional ditinjau ulang. Pemkot mempertimbangkan untuk menambah jam buka usaha ritel.

"Mungkin saja, jam operasionalnya jam 07.00 pagi sampai 19.00 WIB. Itu akan efektif, setelah itu tidak ada yang buka. Itu ritel loh ya, kalau mal kan biasa buka jam 10.00 WIB," ungkapnya.

Sedangkan aturan untuk warung makan/restoran/kafe/rumah makan, pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan dan pusat kuliner, makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk tetap diberlakukan. Menurutnya, hal itu tidak bisa ditawar.

"Makan tidak harus di tempat kan ya bisa. Makan dibawa pulang kan lebih baik," imbuhnya.

Dia menyatakan, pelaksanaan PPKM tahap pertama sudah terlihat dampaknya terhadap jumlah kasus penyebaran Covid-19.

"Paling tidak kemarin sudah turun tinggal 50 kasus dalam sehari. Mudah-mudahan nanti turun terus sehingga PPKM dua pekan ini ada hasilnya," ujarnya.

Menanggapi pendapat pakar epidemologi yang menyatakan secara umum PPKM dilaksanakan setengah hati sehingga tidak bisa mengurangi kasus Covid-19 secara signifikan, Wali Kota mengatakan tergantung daerah masing-masing. Namun, dia mengeklaim PPKM di Solo tidak dilaksanakan setengah hati.

Menurutnya, jika ingin melaksanakan PPKM secara serius, pemerintah pusat perlu tegas mengatur jam operasional semua kegiatan usaha pada pukul 10.00-19.00, setelahnya merupakan jam malam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement