Sabtu 23 Jan 2021 18:43 WIB

Harga CPO di Jambi Turun Rp 360 per Kilogram

Harga inti sawit naik signifikan sebesar Rp 253 per kg menjadi Rp 6.410 per kg.

Harga minyak sawit mentahbatau crude palm oil (CPO) di Provinsi Jambi pada periode 22-28 Januari 2021, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 360 per kilogram. Harga CPO turun dari Rp 9.700 menjadi Rp 9.340 per kilogram.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Harga minyak sawit mentahbatau crude palm oil (CPO) di Provinsi Jambi pada periode 22-28 Januari 2021, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 360 per kilogram. Harga CPO turun dari Rp 9.700 menjadi Rp 9.340 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Harga minyak sawit mentahbatau crude palm oil (CPO) di Provinsi Jambi pada periode 22-28 Januari 2021, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 360 per kilogram. Harga CPO turun dari Rp 9.700 menjadi Rp 9.340 per kilogram.

Sedangkan hasil yang ditetapkan tim perumus, untuk harga inti sawit naik signifikan sebesar Rp 253 per kilogram dari Rp 6.157 menjadi Rp 6.410 per kg. "Sedangkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit turun tipis Rp 51 per kg dari Rp 1.777 menjadi Rp 1.726 per kilogram," kata Pejabat Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, di Jambi, Sabtu (23/1).

Untuk harga CPO, inti sawit dan TBS sawit beberapa perdiode terakhir ini sempat mengalami fruktuasi pada beberapa waktu periode lalu. Namun pada periode kali ini terjadi kenaikkan yang cukup signifikan berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit serta pihak terkait.

Harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp 1.726 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp 1.838 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp 1.923 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp 2.004 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp 2.054 per kilogram. Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp 2.097 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 2.139 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 2.204 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 2.137 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp 2.038 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan Peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement