Sabtu 23 Jan 2021 19:20 WIB

Kemenkes Masih Kaji Vaksin Mandiri Covid-19

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengizinkan program vaksinasi mandiri Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengkaji izin vaksin mandiri Covid-19. Regulator masih mendengarkan usulan dan kajian masalah ini dari banyak pihak.

"Terkait vaksin mandiri, seperti yang saya sampaikan bahwa kami masih mengkaji dan memfinalkan terkait rencana ini," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual Kemenkes mengenai update Vaksin Covid-19, Sabtu (23/1) sore.

Dia mengaku, Kemenkes mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk mekanismenya seperti apa hingga opsi-opsi. Namun, dia menegaskan, ini masih dalam pembahasan yang lebih matang. 

"Kami masih konsultasi dan belum diputuskan secara final. Jadi, bersabar saja dulu," ujar perempuan yang juga menjabat juru bucara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes ini.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengizinkan program vaksinasi mandiri Covid-19. Vaksin mandiri ini akan dilakukan oleh perusahaan. Rencana vaksinasi mandiri ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi menceritakan, bahwa banyak para pengusaha bertanya kepadanya perihal bisa atau tidaknya vaksinasi mandiri.

"Kemudian ada yang bertanya bagaimana mempercepat lagi? Banyak dari perusahaan, para pengusaha, menyampaikan, 'Pak, bisa nggak kita vaksin mandiri?'. Ini yang baru kita akan putuskan," kata Jokowi dalam peresmian pembukaan Kompas100 CEO Forum Tahun 2021, Kamis (21/1). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement