REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Adat budaya Minangkabau sejak dahulu, telah mengajarkan kaum perempuannya untuk berbaju kurung dan memakai penutup kepala. Karenanya, aturan siswa muslim harus mengenakan kerudung di sekolah, tak perlu dicabut.
“Peraturan itu sudah sangat bagus dan tak perlu dicabut. Toh itu semangatnya bukan paksaan buat nonmuslim. Kita melindungi gererasi kita sendiri,” tegas Mantan Wali Kota Padang (2004-2014) Fauzi Bahar terkait mencuatnya kontroversi siswi SMK 2 Padang yang keberatan memakai kerudung atau berpakaian ala muslimah di sekolah, Sabtu (23/1).
Fauzi menyebut, aturan siswi harus memakai baju kurung dan pakai kerudung di sekolah sudah dibuat sejak dirinya menjabat Wako Padang yakni di tahun 2005 lalu. Karena tujuannya untuk melindungi generasi muda Sumatera Barat.
"Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan?. Kebijakan 15 tahun yang lalu itu," kata Fauzi Bahar.
Sebelumnya, salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMK 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah. Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial medianya.
"Jadi anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab ini keputusan sekolah. Wajib katanya," kata Elianu, Jumat (22/1).