REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pesta (resepsi) pernikahan yang mengundang dan mengumpulkan kerumunan orang mulai Senin (25/1). Larangan pesta pernikahan tersebut, lantaran kasus positif Covid-19 di Lampung terus meningkat.
“Senin (25 Januari 2020) akan dikeluarkan surat edaran. Nikah saja, tidak usah resepsi pernikahan, bisa ditunda,” kata Wali Kota Herman HN seusai pelantikan pengurus Dakwa Islam Indonesia di Bandar Lampung, Sabtu (23/1).
Herman berharap, masyarakat dapat memaklumi saat ini pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pernikahan hanya digelar akad nikah yang dihadiri tidak lebih dari 50 orang, mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda, untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Pelarangan pesta nikah tersebut berlaku mulai Senin (25/1), sampai batas waktu yang belum ditentukan. Herman mengatakan, batas waktunya melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
“Kalau pandemi sebulan berkurang, larangan dicabut,” ujarnya.
Selain pesta pernikahan yang mengundang orang banyak dan menimbulkan kerumunan orang, wali kota yang akan mengakhiri masa jabatan wali kota periode kedua ini, berharap tempat-tempat publik untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Saat ini Kota Bandar Lampung masuk delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung berstatus zona merah (risiko kenaikan kasus positif Covid-19 tinggi). Data Dinas Kesehatan Lampung, Jumat (22/1), jumlah pasien positif di Kota Bandar Lampung 3.535 orang, pasien selesai isolasi (sembuh) 2.537 orang, dan pasien positif yang meninggal dunia 246 orang.
Lina, warga Kemiling, Bandar Lampung menyambut baik larangan perayaan pesta pernikahan baik di gedung apalagi di rumah yang mengumpulkan orang banyak, dan cenderung melanggar protokol kesehatan. Dia berharap pemerintah atau aparat berwenang dapat melakukan pengawasan ketat di lingkungan warga yang masih membandel menyelenggarakan pesta pernikahan.
“Jangan hanya larangan, tapi turun dan pantau bila perlu patrol ke pemukiman penduduk, kalau ada yang masih membandel ditindak dan diberikan sanksi tegas agar ada efek jera,” ujar ibu rumah tangga anak dua tersebut.
Sedangkan Fachri, warga Jagabaya II, meminta pemerintah atau Satgas Covid-19 di Lampung melakukan pengawasan tidak saja pada pesta pernikahan, tapi tempat-tempat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang baik di kafe, mal, taman publik, dan tempat wisata lainnya.
“Justru tempat-tempat publik yang mengumpulkan orang banyak dan kerumunan terkesan dibiarkan. Ini perlu ditindak tegas,” ujar bapak dua anak pekerja swasta.