Ahad 24 Jan 2021 02:03 WIB

Sriwijaya Air: Keluarga Korban Hindari Oknum Urus Asuransi

Klaim penyaluran asuransi terbuka, mudah, dan tidak perlu melalui pihak mana pun.

Keluarga dan kerabat korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat menabur bunga di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Keluarga dan kerabat korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat menabur bunga di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- District Manager Sriwijaya Air Pontianak Faisal Rahman mengingatkan pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-182 untuk menghindari penawaran oknum untuk mengurus asuransi kecelakaan. Sebab, sudah difasilitasi dengan mudah dan layanannya gratis.

"Kemarin saat kita ke Sambas sudah ada mendapat informasi dari pihak keluarga ada yang mau urus asuransi kecelakaan dari Sriwijaya Air. Tawaran bantuan itu dengan alasan untuk klaim sulit dan harus ada orang dalam atau lainnya," ujarnya di Pontianak, Sabtu (23/1).

Baca Juga

Padahal, menurut Faisal Rahman, Sriwijaya Air sangat berkomitmen untuk memenuhi hak ahli waris korban. Klaim penyaluran asuransi terbuka, mudah, dan tidak perlu melalui pihak mana pun karena maskapai yang langsung mendampingi.

"Pengurusan tidak ada biaya. Kita hadirkan family asistent atau keluarga pendamping untuk keluarga korban untuk komunikasi dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan administrasi asuransi," jelas dia.

Dalam penyaluran asuransi, Sriwijaya Air harus sesuai aturan yang ada dan syarat administrasi. Sesuai arahan gubernur Kalbar, menurutnya, harus memenuhi hak keluarga korban dengan mudah dan cepat serta tidak ada kezahaliman terhadap ahli waris tersebut. Hal itu juga sejalan komitmen pihak maskapai.

"Untuk memenuhi syarat administrasi keluarga korban dan lainnya untuk asuransi di lapangan Pemda baik provinsi dan kabupaten seperti di Disdukcapil dan pihak kepolisian sangat cepat. Kita sangat mengucapkan terima kasih atas respon dan dukungannya," kata dia.

Terkait nilai santunan dari maskapai pihaknya mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Rp1,25 miliar per orang. "Hingga saat ini nilai santunan sudah 1 ahli waris korban yang telah Sriwijaya Air salurkan. Selanjutnya kita menyalurkan untuk ahli korban lainnya yang administrasi dan lainnya yang lengkap," kata dia.

Sebelumnya, penerbangan domestik Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu, 09 Januari 2021 lalu pukul 14.40 WIB. Kecelakaan tersebut menelan seluruh penumpang dan awak pesawat.Dalam kecelakaan tersebut menelan seluruh penumpang maupun pramugari dan pilot dengan total 62 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement