REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sahabat Nabi Muhammad SAW Muadz bin Jabal menjadi qadhi pertama di masa Rasulullah SAW. Muadz diangkat menjadi qadhi untuk wilayah Yaman.
Sebelum diutus ke Yaman, Rasulullah menyodorkan sejumlah pertanyaan sebagaimana terangkum dalam hadits berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ " كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ " . قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ . قَالَ " فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ" قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
"Bagaimana kamu memutuskan perkara jika diajukan perkara kepadamu dalam urusan hukum? Muaz menjawab, saya akan putuskan dengan kitab Allah," jawab Muadz dengan lugas.
Ustadz Ahmad Sarwat Lc.MA dalam bukunya 'Kedudukan Qadhi Dalam Hukum Islam' mengatakan, pembukaan kalimat (bagaimana kamu memutuskan perkara) ini langsung menyebutkan inti masalahnya, yaitu qadha atau penyelesaian masalah hukum, di mana yang menjadi qadhinya adalah Muadz bin Jabal sendiri.
قَالَ " فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ فِي كِتَابِ اللَّهِ " قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلاَ آلُو. فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ " الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ "
Nabi SAW bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah? “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muaz. Rasulullah bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muaz menjawab, saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya seraya bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah.” (HR Abu Daud).
Setelah ujian lisan ini Muadz dikirim Rasulullah ke Yaman. Selama ini kata Ustatz Ahmad teks hadits tentang tanya jawab Rasulullah dengan Muadz, diketahui tujuan diutusnya Muadz ke Yaman sekedar untuk berdakwah dan menyebarkan ajaran Islam.
"Kalau kita periksa teks haditsnya secara lebih cermat, jelaslah bahwa tujuannya diutus ke Yaman semata-mata untuk menjadi qadhi," kata Ustadz Ahmad Sarwat.
Ustadz Ahmad mengatakan, setelah dikirim ke Yaman untuk menjadi qadhi, Rasulullah mengirim petunjuk kepada Muadz terkait ketentuan kewajiban zakat.
"Dari Muazd bin Jabal RA bahwa Nabi SAW mengutusnya ke Yaman dan memerintahkan untuk mengambil zakat dari tiap 30 ekor sapi berupa seekor tabiah, dari setiap 40 ekor sapi berupa seekor musinnah."(HR Ahmad Tirmizy Al-Hakim Ibnu Hibban).
Ustadz Ahmad mengatakan, selain Muadz yang ditunjuk Rasulullah menjadi qadhi adalah Itab bin Asid. Penunjukan ini ketika terjadi peristiwa pembebasan Kota Makkah (Fathu Makkah), Rasulullah SAW kemudian mengangkat seorang sahabat yang bernama Itab bin Asid RA menjadi qadhi di Makkah. "Memang tidak disebut secara langsung dengan istilah qadhi, namun menggunakan istilah wali," kata Ustadz Ahmad.