Ahad 24 Jan 2021 12:12 WIB

Kuasa Hukum Surati Presiden Aturan Berjilbab di Sekolah

Siswi non-Muslim tidak bisa dipaksa berjilbab sebagai murid sekolah negeri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa hukum orang tua siswi non Muslim SMKN 2 Padang, Mendrofa.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kuasa hukum orang tua siswi non Muslim SMKN 2 Padang, Mendrofa.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kuasa hukum orang tua siswi SMK N 2 Padang, Mendrofa, mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Komnas HAM terkait aturan mengenakan jilbab di sekolah. Mendrofa ingin pemerintah pusat mengeluarkan peraturan agar tidak ada institusi pendidikan di Indonesia mengharuskan siswi non-muslim mengenakan jilbab atau seragam dengan identitas muslim.

"Kita sudah surati Presiden supaya pemerintah pusat mengeluarkan surat supaya tidak ada lagi sekolah mewajibkan non-muslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah," kata Mendrofa di Padang, Ahad (24/1).

Baca Juga

Mendrofa mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum orang tua telah menyurati Presiden, Mendikbud dan Komnas HAM per tanggal 21 Januari 2021. Ia berharap Komnas HAM melakukan penyelidikan ke lapangan terkait adanya unsur pemaksaan pelajar non-muslim harus mengenakan kerudung di sekolah.

Mendrofa menjadi kuasa hukum dari orang tua bernama Elianu Hia. Elianu adalah orang tua dari Jeni Cahyani Hia, siswi kelas X SMK N Padang yang merasa ada pemaksaan harus memakai kerudung di sekolahnya.

Kini menurut Mendrofa, pihaknya menunggu tindaklanjut dari Komnas HAM dan berharap adanya peraturan dari pemerintah pusat. Supaya tidak ada lagi pemaksaan siswi non-muslim harus menggunakan jilbab di sekolah negeri.

Menurut Mendrofa, pemaksaan harus memakai seragam yang mencerminkan identitas agama tertentu merupakan pelanggaran hak asasi dan hak anak di bawah umur untuk menjalankan keyakinannya.

Mendrofa tak menampik aturan harus mengenakan jilbab di sekolah di Kota Padang sudah berlangsung sejak 2005. Tapi baru muncul sekarang karena baru ada yang berani menyuarakan keberatan harus mengikuti aturan mamakai jilbab.

"Selama ini tidak ada yang berani menyampaikan keberatan (seperti Jeni Cahyani Hia)," ujar Mendrofa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement