Ahad 24 Jan 2021 12:52 WIB

KPK Dalami Pengaturan Penetapan Rekanan Bansos di Kemensos

Pendalaman rekanan bansos Covid-19 masih terkait korupsi Juliari Batubara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/1). KPK memeriksa Harry Sidabuke untuk penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/1). KPK memeriksa Harry Sidabuke untuk penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin. Dia dimintai keterangan terkait pengaturan rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.

"Pepen Nazaruddin didalami kembali pengetahuan terkait peran dan tindakan serta arahan aktif dari tersangka JPB selaku Mensos untuk mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (24/1).

Baca Juga

Selain Pepen, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Staf Ahli Menteri Kemensos RI, Kukuh Ary Wibowo. Ali mengatakan, tim penyidik KPK mendalami pengetahuan Kukuh terkait mekanisme pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

KPK juga memeriksa seorang wiraswasta yakni Yanse. Dia dikonfirmasi berkenaan dengan keikutsertaan PT Multi Sari Sedap (MSS) sebagai salah satu pemasok pada pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

Selanjutkan KPK telah memeriksa Komisaris PT RPI, Daning Saraswati. Ali mengatakan, tim penyidik terus mendalami dan mengonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Lembaga yang dipimlin Komisaris Jendral Polisi Firli Bahuri itu juga memeriksa pegawai PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) Abdurahman. Dia didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor Bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI.

"Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," katanya.

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat Juliari Batubara. Perkara itu juga telah membawa pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY), sebagai tesangka.

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement