REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Banyumas Raya, Jawa Tengah, diperpanjang. Perpanjangan pelaksanaan PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 02 Tahun 2021, dimana PPKM sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Benar, masih masuk (wilayah yang PPKM-nya diperpanjang) sebab angka kematian masih tinggi, kemarin satu hari 10 orang (yang meninggal dunia)," kata Achmad Husein.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah berupaya dengan sangat maksimal untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan menekan angka kematiannya. Akan tetapi kenyataannya, kasus kematian akibat Covid-19 di Banyumas masih berfluktuatif dan cenderung tinggi.
"Kelihatannya tambahan kasus terus kita sudah sangat maksimal, berarti belum efektif," ujarnya.
Oleh karena masih harus menjalani PPKM, kata dia, Pemkab Banyumas tetap melaksanakan razia di perbatasan antarkabupaten. Dalam razia tersebut, pendatang yang akan masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif.
Bagi yang tidak bisa menunjukan surat tersebut, dapat melaksanakan tes antigen secara mandiri atau berbayar di pos pemeriksaan. Kendati demikian, bupati mengatakan razia tersebut bersifat mendadak dan dilakukan secara acak di lima titik perbatasan.
"Tetap ada tapi sidak dan random. Untuk efek psikologis," katanya.