Ahad 24 Jan 2021 15:40 WIB

Langgar Prokes, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

WNA Rusia yang dideportasi langgar prokes karena menggelar pesta.

Red: Indira Rezkisari
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko karena melanggar aturan prokes.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko karena melanggar aturan prokes.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko. Ia dideportasi karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. Jadi dari keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Ahad (24/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020. Ia masuk melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021. "Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Kakanwil.