Ahad 24 Jan 2021 16:04 WIB

Satpol PP Solo Bubarkan Dua Acara Hajatan Selama PPKM

Informasi adanya hajatan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Personel TNI/Polri menutup paksa warung makanan saat razia Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (23/1/2021) malam. Razia PPKM gabungan TNI/Polri dan Satpol PP dengan membubarkan kerumuman masyarakat dan menutup paksa warung yang buka melewati pukul 21.00 WIB tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Personel TNI/Polri menutup paksa warung makanan saat razia Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (23/1/2021) malam. Razia PPKM gabungan TNI/Polri dan Satpol PP dengan membubarkan kerumuman masyarakat dan menutup paksa warung yang buka melewati pukul 21.00 WIB tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membubarkan dua kegiatan hajatan di dua lokasi berbeda selama dua pekan terakhir penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Solo, Semino, menyebut, dua lokasi tersebut masing-masing di wilayah Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres, serta di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Banjarsari.

Dia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/036 berisi terkait pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya hajatan tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh mengadakan kerumunan. Semua sudah kami laksanakan sesuai SE. Kita harus tegas. Ada dua lokasi tadi, kami langsung hentikan," kata Semino kepada wartawan, Ahad (24/1).

Menurutnya, informasi adanya hajatan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat. Dilanjutkan pemantauan oleh tim Satpol PP. "Sudah persuasif kami imbau. Kami harus humanis," imbuhnya.

Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, mengatakan, telah menyosialisasikan SE terkait PPKM tersebut kepada masyarakat melalui RT/RW, grup media sosial, dan lainnya.

"Kami taunya hanya permohonan izin menikah. Saya dapat laporan warga kok ada undangan seperti ini. Saya koordinasi Bhabinkamtibmas dan Linmas untuk menindaklanjuti," terang Arik.

Sebelumnya, warga penyelenggara hajatan tersebut sudah datang ke kantor kelurahan untuk minta izin, namun ditolak. Sebab, sesuai aturan tidak boleh.

Pada Rabu (20/1), penyelenggara hajatan sudah dipanggil ke Polsek Jebres untuk diberi arahan, termasuk dari kelurahan juga memberikan arahan. Kemudian, pada Kamis (21/1) Satpol PP juga memberikan arahan kepada orang tersebut. Kemudian, penyelenggara hajatan sepakat untuk hanya menggelar acara ijab qabul yang dihadiri lima orang, yakni pasangan pengantin, dua saksi dan penghulu.

"Tadi saya dapat info ternyata undangan tidak ditarik. Ada kotak sumbangan. Lalu kami berkoordinasi dengan Satpol PP kemudian dibubarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT 04/RW 14 Kelurahan Banjarsari, Wito Mulyono, menyatakan acara hajatan di kampungnya berlangsung cepat dan tidak menimbulkan kerumunan. Jumlah tamu yang hadir ada 100 orang, tetapi datangnya bergiliran. Para tamu berasal dari warga sekitar. "Gak ada kerumunan sama sekali. Datang kasih kardus pulang," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement