Ahad 24 Jan 2021 16:24 WIB

Legislator Nilai Pembahasan RUU Pemilu tak Perlu Ditunda

Pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan DPR secara daring bila alasannya pandemi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan atau tidak masih menjadi pembahasan di DPR.
Foto: Dok Republika.co.id
Pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan atau tidak masih menjadi pembahasan di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Elnino M Huseun Mohi, merespons adanya usulan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditunda lantaran kian meningkatnya angka penularan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya keberhasilan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 lalu perlu dicontoh di dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini berlangsung.

"Jangankan bahas UU, menyelenggarakan Pilkada di kondisi Covid saja kita bisa," kata Elnino kepada Republika, Ahad (24/1).

Baca Juga

Ia menambahkan, pembahasan undang-undang bisa dilakukan secara daring. Lagipula, ada kementerian dan komisi di DPR yang fokus menangani persoalan Covid-19.

"Memangnya kalau lagi Covid begini, semua harus berhenti?" kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Prinsipnya Undang-Undang Pemilu perlu dilakukan perbaikan supaya lebih adil, demokratis, jujur. Apalagi, ada banyak masalah di pemilu sebelumnya, mulai dari syarat pencalegan hingga meninggalnya ratusan anggota penyelenggara pemilu.

"UU memang seharusnya diperbaiki sesuai perkembangan konteks," tuturnya.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta lembaganya membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. RUU itu rencananya meliputi pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

"Banyak hal yang fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (23/1).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement