Ahad 24 Jan 2021 17:32 WIB

Pemkab Bandung Barat Siapkan TPU Khusus Jenazah Covid-19

Selama ini banyak jenazah Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkab Bandung baru mengupayakan lahan khusus untuk jenazah Covid-19. Foto petugas menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) saat memakamkan jenazah pasien Covid-19  (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemkab Bandung baru mengupayakan lahan khusus untuk jenazah Covid-19. Foto petugas menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sedang menyiapkan lahan tempat pemakaman umum (TPU) khusus di wilayah Cipatat dan Batujajar bagi jenazah yang positif Covid-19. Pemakaman jenazah yang dinyatakan positif Covid-19 selama ini banyak dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengungkapkan sudah menyiapkan lahan di Cipatat kurang lebih dengan luas 2 hektar dengan peruntukan bagi jenazah pasien Covid-19 seluas satu hektar. Sedangkan di wilayah Batujajar tidak begitu luas.

Baca Juga

"Kami sedang menyiapkan dua tempat pemakaman Covid-19 di Cipatat dan di Batujajar," ujarnya, Ahad (24/1). Ia mengatakan, pihaknya menerima masukan dari maayarakat untuk menyiapkan lahan makam khusus bagi jenazah pasien Covid-19.

"Yang meninggal karena positif Covid-19 rata-rata dimakamkan di pemakaman umum," katanya. Sejauh ini, Asep mengungkapkan jumlah warga Bandung Barat yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 36 orang.

Meski begitu, ia mengingatkan agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terlebih saat ini status Kabupaten Bandung Barat masih berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap tren kasus positif aktif, ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 dan tingkat kesembuhan. Ia mengaku tidak menutup kemungkinan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat diperpanjang. "Senin kami akan evaluasi secara menyeluruh," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement