Ahad 24 Jan 2021 17:45 WIB

PPKM di Banyumas Akhirnya Diperpanjang

Pembatasan yang berlaku pada PPKM saat ini diteruskan hingga 8 Februari 2021.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas keamanan berjaga seiring pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ilustrasi). Banyumas resmi memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021 sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas keamanan berjaga seiring pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ilustrasi). Banyumas resmi memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021 sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Setelah beberapa hari dihadapkan ketidakpastian, wilayah Banyumas, Jawa Tengah akhirnya dipastikan harus memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM.

''Kami baru menerima surat itu tadi malam. Dalam surat Instruksi Mendagri itu disebutkan, wilayah Banyumas termasuk wilayah yang harus memperpanjang PPKM hingga 8 Februari mendatang,'' kata Sekretaris Daerah Banyumas, Wahyu Budi Saptono, Ahad (24/1).

Baca Juga

Dalam surat tersebut, juga disebutkan alasan daerah-daerah yang harus memperpanjang PPKM. Antara lain, karena kasus Covid-19 di daerah tersebut dinilai masih lebih tinggi dari rata-rata nasional, angka kematian akibat Covid-19 tergolong tinggi, dan tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit juga lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Dengan keputusan perpanjangan PPKM tersebut, Wahyu menyebutkan, berbagai ketentuan pembatasan yang berlaku saat ini, masih akan tetap dilaksanakan hingga 8 Februari 2021. Namun waktu operasional tempat usaha restoran atau tempat-tempat perbelanjaan, diajukan dari semula harus tutup pukul 19.00 WIB, menjadi harus tutup pukul 20.00 WIB.

''Untuk pembatasan yang lain, seperti pengaturan masuk kerja ASN, masih berlaku seperti semula. ASN yang kerja di kantor (WFO) dibatasi hanya 25 persen. Yang 75 persen, kerja di rumah (WFH),'' kata dia.

Demikian juga dengan hal-hal lainnya, seperti kegiatan belajar sekolah harus masih menggunakan daring. Sedangkan sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri masuk objek vital nasional strategis tetap boleh buka 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat.

Wahyu juga menyatakan, dengan adanya perpanjangan PPKM di Banyumas, maka  kegiatan penyekatan di wilayah perbatasan masih akan berlanjut. ''Seperti yang saat ini dilaksanakan, razia di perbatasan dilakukan secara random pada waktu-waktu tertentu yang dirahasiakan,'' kata Wahyu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement