REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Wali Kota Padang 2004-2014, Fauzi Bahar, mengatakan persoalan aturan memakai jilbab di SMKN 2 Padang yang belakangan menjadi sorotan disebabkan adanya miskomunikasi. Yaitu antara pihak guru dan wali murid.
Fauzi menyebut aturan memakai pakaian Muslimah di sekolah negeri di Padang sudah dibuat saat dirinya masih menjabat sebagai orang nomor satu Kota Padang. Aturan yang dikeluarkan Fauzi pada 2005 lalu kewajiban memakai seragam berjilbab hanya untuk siswi Muslim. Bagi yang non-Muslim hanya bersifat imbauan atau menyesuaikan.
"Wajib memakai jilbab itu hanya untuk siswi non-Muslim. Bagi anak-anak kami yang non-Muslim hanya bersifat imbauan. Terkait masalah yang sekarang terjadi, hanya karena ada miskomunikasi antara guru, kepala sekolah dengan wali murid," kata Fauzi, Ahad (24/1).
Fauzi mengatakan sejak peraturan memakai jilbab bagi siswi Muslim di Kota Padang dan daerah lain di Sumbar tidak pernah ada masalah. Apalagi menimbulkan pro dan kontra.
Fauzi merasa aturan yang sudah dibuat terkait seragam siswi sekolah negeri di Padang ini tidak perlu dicabut. Cukup diberlakukan sebagaimana mestinya di mana kewajiban berjilbab hanya siswi Muslim. Sementara untuk siswi non-muslim dipersilakan untuk menyesuaikan.
"Peraturan ini tidak usah diubah. Tujuan utama kita adalah melindungi anak kami yang perempuan," ujar Fauzi.
Fauzi menambahkan dengan memakai pakaian berjilbab, siswi perempuan di Kota Padang justru terlihat semakin anggun. Kemudian salah satu dampak baiknya menurut Fauzi jilbab dapat meminimalisir siswi di Kota Padang dari potensi kejahatan seperti kejahatan seksual.