Senin 25 Jan 2021 00:05 WIB

Sejumlah Desa di Garut Kembangkan Kopi Komoditas Unggulan

Pemerintah desa lebih banyak mengembangkan jenis kopi arabika. 

Red: Agus Yulianto
Petani memetik kopi arabika di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Foto: ANTARA/SENO
Petani memetik kopi arabika di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sejumlah desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengembangkan produk kopi. Pengembangan produk kopi sebagai komoditas unggulan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desanya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Garut Ardhy Firdian di Garut, Minggu, mengatakan beberapa desa, yang wilayahnya memiliki kebun kopi, sudah mengembangkannya menjadi produk usaha unggulan. "Mereka memiliki potensi yang cukup besar di samping melihat juga bahwa komoditas (kopi) ini memiliki prospek ekonomi yang sangat bagus," kata Ardhy, Ahad (24/1).

Dia menyebutkan, desa yang sudah mulai mengembangkan potensi kopi di daerahnya yaitu di Kecamatan Cisurupan, Pasirwangi, Cikajang, Tarogong Kaler, dan Malangbong.

Pemerintah daerah, kata dia, selama ini terus mendorong pengembangan produksi kopi dari Garut, berikut melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas kopi mulai dari panen sampai pembentukan kelompok taninya.

"Sebagai pembina komoditas, kita tetap fokus pada upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas biji kopi yang dihasilkan melalui pembinaan di aspek budi daya, pascapanen, serta kelembagaan kelompok taninya," kata Ardhy.

Dia menyampaikan, saat ini, pemerintah desa lebih banyak mengembangkan jenis kopi arabika yang sudah melakukan tahapan pengemasan atau siap jual melalui BUMdes.

"Sudah sampai produk kemasan, yang umumnya dikelola bersama dengan BUMDes," katanya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement