REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 remaja dan satu warung diamankan Satgas COVID-19 Kelurahan Lubang Buaya, Kota Jakarta Timur. Ini lantaran mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Ahad (24/1).
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaifullah mengatakan, 25 remaja dan pemilik warung tersebut diamankan pada saat pelaksanaan razia PSBB karena nongkrong hingga lewat tengah malam di Jalan Al Baidho RW 09. "Di lokasi tersebut masih ada warung minuman jus buah yang buka hingga pukul 02.00 dini hari hingga akhirnya jadi tempat nongkrong para remaja tersebut," kara Dede.
Penjaga warung jus langsung dibawa ke kantor kelurahan dan dikenai sanksi sosial untuk membersihkan toilet kantor kelurahan. Sedangkan 25 remaja di BAP dan dilakukan pembinaan.
"Untuk 25 remaja itu kita lakukan pembinaan dan orangtua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," ujar Dede.