Ahad 24 Jan 2021 22:37 WIB

bjb Syariah Apresiasi Kejati Jabar

bjb syariah menjamin kasus ini tak akan mengganggu kinerja perusahaan.

ilustrasi:layanan bank - Petugas melayani nasabah di salah satu kantor pelayanan Bank BJB Syariah, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (18/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
ilustrasi:layanan bank - Petugas melayani nasabah di salah satu kantor pelayanan Bank BJB Syariah, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap terpidana kasus pembobolan bank bjb syariah Andy Winarto disambut baik oleh sejumlah pihak. Salah satunya bank bjb syariah sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya tersebut. Demikian siaran pers bjb syariah yang diterima Republika, Ahad (24/1).

Diketahui Andy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor oleh Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi juga wajib membayar uang pengganti Rp548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.

Direktur Utama bank bjb syariah Indra Falatehan mengapresiasi keberhasilan aparat dalam menangkap terpidana kasus yang telah merugikan bank bjb syariah sebesar Rp 548 miliar tersebut. Pencarian terhadap terpidana yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2020 ini akhirnya berakhir.

''bank bjb syariah mengapresiasi kerja keras aparat yang telah berhasil mengamankan terpidana atas nama Andy Winarto. Pada prinsipnya, kami mendukung penuh tindakan hukum yang akan diberikan kepada terpidana dan berharap agar kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini dapat segera dipulihkan,'' kata Indra.

Untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan, pihak Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik terpidana. Aset-aset tersebut akan dilelang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

bank bjb syariah sebagai bank umum syariah menjamin kasus ini tak akan mengganggu kinerja perusahaan. Bank syariah  ini sendiri tetap sanggup menorehkan pencapaian positif pada tahun 2020 kendati situasi perekonomian nasional tengah dibayangi pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement