Senin 25 Jan 2021 10:22 WIB

Kadinsos Kota Depok Akui Ada Warga tak Terlayani Urus KIS

Warga tak terlayani karena kantor Dinsos Depok tutup karena pegawai positif Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Usman Haliyana.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Usman Haliyana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok mengklarifikasi kabar adanya warga tidak terlayani dengan baik di loket pelayanan pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai dari APBD Kota Depok. Kepala Dinsos Depok, Usman Haliyana menjelaskan, warga itu tak terlayani karena instansinya sejak 18-20 Januari 2021, meniadakan layanan tatap muka karena karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Memang benar sempat terjadi, itu karena kami sedang meniadakan pelayanan tatap muka karena ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Usman dalam siaran pers di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (23/1).

Dia menambahkan, meski loket ditutup sementara, Dinsos Kota Depok mengalihkan pelayanan secara daring yakni dengan memaksimalkan pelayanan WhatsApp (WA). "Warga bisa memanfaatkan layanan melalui WA langsung ke nomor petugas kami," tutur Usman.

Menurut Usman, setelah loket kembali dibuka, untuk mencegah penularan Covid-19, Dinsos Kota Depok mengikuti Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menghindari kerumunan masyarakat di loket pelayanan.

"Jadi saat sudah dibuka kami membatasi hingga pukul 12.00 WIB. Jumlahnya juga dibatasi, antrean sekitar 25-30 nomor di pelayanan tatap muka," kata Usman.

Dia menambahkan, sejak 19 Januari 2021, Dinsos Kota Depok telah memberi arahan kepada para petugas fasilitator SLRT agar permohonan KIS APBD dari warga dikumpulkan secara kolektif sesuai kelurahan. Kemudian diserahkan langsung oleh fasilitator.

"Ketentuan tersebut dapat berubah-ubah menyesuaikan kondisi dan peraturan yang berlaku. Kami tetap berkomitmen maksimalkan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," terangnya.

Berikut Nomor Pelayanan Rekomendasi KIS  089655526406 atau 081290183012. Santunan Kematian 0818921566 atau 081282752868. Pengaduan/Informasi SLRT 081288621152 atau 082111303201. Tanda Daftar Yayasan 081298781271 dan Keterlantaran/PMKS 081928051966 atau 081774171888.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement