Senin 25 Jan 2021 16:44 WIB

Dukung Gerakan Wakaf Uang, Rumah Zakat Luncurkan Waqf.id

Berdasarkan data BWI potensi wakaf per tahun mencapai Rp 180 triliun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Dukung upaya pemerintah dalam memasifkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Rumah Zakat meluncurkan waqf.id secara virtual, Senin (25/1).
Foto: istimewa
Dukung upaya pemerintah dalam memasifkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Rumah Zakat meluncurkan waqf.id secara virtual, Senin (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai Rp 391 miliar. Padahal potensi wakaf per tahun mencapai Rp 180 triliun.

Menurut CEO Rumah Zakat Nur Efendi, hal ini disebabkan oleh minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf. Padahal wakaf uang memiliki peran penting yakni dapat digunakan untuk pengolahan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, membantu UMKM, hingga mengurangi belanja pemerintah.

Baca Juga

Rumah Zakat sendiri, menurut Nur Efendi, tahun ini menargetkan bisa mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp 50 miliar. Target itu, tentu meningkat dari tahun sebelumnya. "Tahun lalu, kami berhasil menghimpun dana wakaf sekitar Rp 30 miliaran," ujar Nur Efendi kepada wartawan, Senin (25/1).

Di tahun 2020, kata dia, dari dana wakaf Rumah Zakat telah mengelola 95 sumber air, 20 masjid, sembilan madrasah, kebun kelapa aromatik, pabrik penyulingan cengkeh, rumah kontrakan, mini market, kebun sayur, lumbung pangan, peternakan domba, hingga wakaf saham.

“Di tahun 2021 ini, kami akan membangun sekolah dan juga rumah sakit dari dana wakaf uang. Semoga dana wakaf dapat semakin teroptimalkan untuk membangkitkan perekonomian negara kita,” kata Nur Efendi.

Nur Efendi mengatakan, untuk mendukung upaya pemerintah dalam memasifkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Rumah Zakat meluncurkan waqf.id. Yakni, sebuah platform yang memudahkan umat Muslim menunaikan wakaf uang secara daring.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement