REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo kembali menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) menuai pro dan kontra. Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan PAM Swakarsa tidak bisa berjalan hanya bermodalkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, karena ada beberap hal yang harus dijelaskan dan dibuktikan terlebih dulu.
"Pertama, harus dibuktikan sendiri oleh Polri apakah mereka sudah optimal melakukan fungsi kamtibmas? itu satu," ujar mantan Koordinator KontraS itu ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (25/1).
Hal kedua yang menjadi alasan, kata dia, Polri tidak bisa membentuk PAM Swakarsa hanya bermodal Peraturan Kepolisian yang baru dikeluarkan oleh Kapolri baru. Sebaliknya, pembentukan PAM Swakarsa ia nilai harus memiliki perangkat yang lebih detail, seperti Perpres. Khususnya, jika menilik peran PAM Swakarsa di era 1997/98 lalu.
Haris menegaskan, PAM Swakarsa tidak bisa berjalan jika hanya bermodal peraturan kepolisian. Mengingat peraturan itu hanya bersifat internal. Menurutnya, pengoperasian PAM Swakarsa yang disinggung Komjen Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh oleh Komisi III DPR RI itu, juga harus diawasi. Jika memang, ke depan PAM Swakarsa akan dibentuk kembali.