REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pembeli surat palsu hasil tes usap antigen atau PCR Covid-19 dapat dikenai pasal hukum pidana.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers penangkapan delapan orang terlibat jual beli surat palsu hasil tes Covid-19, di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Senin (25/1)
"Dalam (pasal) 263 kita terapkan semuanya, ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Apakah yang di belakang ini adalah yang membuat saja? Tidak, tadi sudah disampaikan yang membuat kena, yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan kena," ujar Tubagus.
Oleh karena itu, lanjut Tubagus dalam pengungkapan kasus jual beli surat palsu hasil tes PCR atau Antigen diteruskan dengan tindakan tracing. Kemudian dilakukan pendalaman siapa saja yang membeli atau menggunakan surat palsu tersebut. Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan surat palsu tersebut benar-benar negatif Covid-19 atau tidak.
"Apakah itu bisa diterapkan dikenakan pasal hukum? Jawabannya bisa dan sangat bisa. Contohnya di belakang (para tersangka) yang memesan dan menggunakan surat palsu," ungkap Tubagus.