Senin 25 Jan 2021 17:06 WIB

Polda Metro: Pembeli Hasil Swab Palsu Bisa Dipidana

Polda Metro Jaya menegaskan pembeli dan penjual surat hasil swab palsu dapat dipidana

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR COVID-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR COVID-19 dengan mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pembeli surat palsu hasil tes usap antigen atau PCR Covid-19 dapat dikenai pasal hukum pidana.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers penangkapan delapan orang terlibat jual beli surat palsu hasil tes Covid-19, di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Senin (25/1)

"Dalam (pasal) 263 kita terapkan semuanya, ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Apakah yang di belakang ini adalah yang membuat saja? Tidak, tadi sudah disampaikan yang membuat kena, yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan kena," ujar Tubagus.

Oleh karena itu, lanjut Tubagus dalam pengungkapan kasus jual beli surat palsu hasil tes PCR atau Antigen diteruskan dengan tindakan tracing. Kemudian dilakukan pendalaman siapa saja yang membeli atau menggunakan surat palsu tersebut. Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan surat palsu tersebut benar-benar negatif Covid-19 atau tidak.

"Apakah itu bisa diterapkan dikenakan pasal hukum? Jawabannya bisa dan sangat bisa. Contohnya di belakang (para tersangka) yang memesan dan menggunakan surat palsu," ungkap Tubagus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement