Senin 25 Jan 2021 17:40 WIB

Indonesia Sita Kapal Tanker Iran dan Panama

Kedua kapal tersebut diduga melakukan aktivitas transfer minyak ilegal

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
 Dalam foto yang dirilis oleh Badan Keamanan Laut Indonesia (BAKAMLA), MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama, di belakang, kapal tanker terlihat berlabuh bersama di perairan Pontianak di lepas pulau Kalimantan, Indonesia, Minggu, 24 Januari 2021. Indonesia pihak berwenang mengatakan bahwa mereka menyita dua kapal yang diduga melakukan transfer minyak secara ilegal di perairan negara mereka.
Foto: ap/Indonesian Maritime Security Age
Dalam foto yang dirilis oleh Badan Keamanan Laut Indonesia (BAKAMLA), MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama, di belakang, kapal tanker terlihat berlabuh bersama di perairan Pontianak di lepas pulau Kalimantan, Indonesia, Minggu, 24 Januari 2021. Indonesia pihak berwenang mengatakan bahwa mereka menyita dua kapal yang diduga melakukan transfer minyak secara ilegal di perairan negara mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dilaporkan menyita kapal MT Horse berbendera Iran, dan kapal MT Freya berbendera Panama, Ahad (24/1). Kedua kapal tersebut diduga melakukan aktivitas transfer minyak ilegal di perairan lepas provinsi Kalimantan.

Juru Bicara penjaga pantai, Wisnu Pramandita mengatakan, kedua kapal tanker itu dikawal ke pulau Batam, Provinsi Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kapal tanker, pertama kali terdeteksi pada pukul 5.30 waktu setempat  menyembunyikan identitas dengan tidak menunjukkan bendera nasional mereka, mematikan sistem identifikasi otomatis, dan tidak menanggapi panggilan radio," kata Wisnu dalam sebuah pernyataan seperti dilansir laman Reuters, Senin (25/1).

Baca Juga

Pada Senin (25/1) kepada Reuters, Wisnu mengatakan, bahwa kapal-kapal itu tertangkap tangan tengah memindahkan minyak dari MT Horse ke MT Freya. Pihak berwenang mendeteksi ada tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima.

Dia mengatakan, sebanyak 61 awak kapal dari kedua kapal tersebut telah ditahan. Organisasi Maritim Internasional mengharuskan kapal menggunakan transponder untuk keselamatan dan transparansi. Kru bisa mematikan perangkat jika ada bahaya pembajakan atau bahaya serupa. Namun, transponder seringkali ditutup untuk menyembunyikan lokasi kapal selama aktivitas terlarang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement