Senin 25 Jan 2021 18:30 WIB

Bank Muamalat Terus Aktif dalam Gerakan Wakaf Uang

Bank Muamalat memiliki Gerakan Wakaf Uang Insan Muamalat sejak 2018.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B Soetadi. T Bank Muamalat Indonesia Tbk terus aktif dalam gerakan wakaf uang.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B Soetadi. T Bank Muamalat Indonesia Tbk terus aktif dalam gerakan wakaf uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus aktif dalam gerakan wakaf uang. Selain juga menyusun sejumlah strategi untuk ikut menyemarakkan Gerakan Nasional Wakaf Uang yang telah diluncurkan hari ini, Senin (25/1). 

Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat, Purnomo B Soetadi mengatakan, sejak diluncurkan pertama kali tahun lalu, Bank Muamalat juga berkontribusi sebagai mitra distribusi untuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dari Kementerian Keuangan. Kemudahan berwakaf uang ke instrumen yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agama, BI, OJK, KNEKS ini dapat diakses melalui semua kanal cabang maupun digital.

Baca Juga

Selain itu, Bank Muamalat Indonesia juga memiliki satu gerakan wakaf yang bernama Gerakan Wakaf Uang Insan Muamalat yang efektif berjalan sejak 2018 sampai saat ini. Dalam gerakan ini, semua insan Muamalat baik dari level staf hingga direksi dan komisaris aktif berwakaf uang setiap bulannya melalui nazir Baitul Mal Muamalat (BMM).

"Dalam dua tahun berturut-turut, hasil dari gerakan ini ditempatkan ke dalam instrumen CWLS 1 dan CWLS Ritel oleh BMM, selaku nazir wakaf uang," kata Purnomo, Senin (25/1).

Sebagaimana amanah UU Wakaf, wakaf uang yang dikumpulkan oleh Bank Muamalat bersama para nazir wakaf uang rekanan Bank Muamalat, menempatkan wakaf uang tersebut ke dalam instrumen deposito atau sukuk yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Bagi hasil atau kupon untuk selanjutnya disalurkan oleh para nazir kepada para penerima manfaat.

Ia menambahkan, dengan diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang hari ini, Bank Muamalat siap untuk terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan terbait. Baik pemerintah seperti Kemenkeu, BUMN, Kemenag, BWI, OJK, BI, KNEKS, pemerintah daerah, kementerian, maupun para nazir wakaf uang baik di level nasional, provinsi, kabupaten, kota.

Hal itu untuk mendukung pertumbuhan wakaf uang, mendukung tata kelola wakaf uang yang transparan dan akuntabel melalui semua produk dan layanan yang dimiliki Bank Muamalat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement