Senin 25 Jan 2021 20:34 WIB

KPK Tambah Tersangka Pengadaan Citra Satelit Negara

KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021). KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021). KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka. Dia terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, tersangka LRS diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.

"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 179,1 miliar," kata Alex lagi.

Alex menjelaskan, LRS melakukan pertemuan dengan dua tersangka lain yakni Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Pertemuan ini kemudian berujung pada kesepakatan rekayasa terhadap berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek ini. Dalam pengadaan CSRT ini, KPK menduga LRS menerima pembayaran secara penuh.

Tersangka LRS juga aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Alex mengatakan, beberapa dokumen pembayaran harganya diubah dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Atas perbuatannya itu, tersangka LRS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sementara menempatkan tersangka LRS selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 13 Februari 2021 mendatang. LRS akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement