REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka. Dia terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/1).
Dia mengatakan, tersangka LRS diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015.
"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 179,1 miliar," kata Alex lagi.