REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Bentuk prediktif tersebut, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.
"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," ujar Argo dalam keterangannya, Senin (25/1).
Argo menjelaskan, setelah diprediksi pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu. Bareskrim Polri pun langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor.
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," katanya.
Disamping itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut. Oleh karena itu, ia menghimbau agar masyarakat terutama warga Papua untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," ucap Argo.