Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum yang berharga dan harus dijaga. Salah satunya dengan membangun kerangka hukum (legal framework) usaha yang dapat mengikuti dinamika ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Kerangka hukum tersebut harus memberi ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.Â
Demikian diungkapkan Asep Ridwan, Ketua Umum Indonesia Competition Lawyers Association (ICLA) dalam diskusi âPersaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesiaâ belum lama ini. Menurutnya ekonomi digital membuat kita perlu melihat lagi sejumlah definisi yang selama ini kita anggap baku, seperti definisi pasar.Â
âSelama ini hukum persaingan usaha hanya mencakup pasar produk dan pasar geografis. Bagaimana dengan pasar digital, dimana produk dan geografis tidak lagi mengikuti ukuran-ukuran lama?â papar Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021). Baca Juga: CROWDE Targetkan 100 Ribu Petani Terdigitalisasi
Pemahaman baru terhadap definisi ini penting, tambah Asep, karena akan menentukan pasar yang bersangkutan atau relevant market yang menjadi dasar dalam suatu kasus persaingan usaha. Definisi yang jelas dan relevan dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum. Â