REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 30 hari mendatang, terhitung mulai hari Senin (25/1) ini. Perpanjangan PPKM karena angka positivity rate Covid-19 di Kota Bekasi naik 22 persen.
"Kebijakan PPKM akan diperpanjang sampai dengan 30 hari ke depan dari tanggal 25 Januari," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (25/1).
PPKM semula berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari. Perpanjangan PPKM ini dilakukan lantaran selama fase pertama angka positivity rate di Kota Bekasi naik hingga 22 persen. Untuk itu, masa berlaku PPKM ditambah.
"Jika dikihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih maka akan diadakan pengetatan," ujarnya.
Adapun, perpanjangan PPKM ini juga mengikuti arahan pemerintah pusat yang memberlakukan masa hingga 8 Februari 2021. Akan tetapi, arahan pemerintah pusat melonggarkan waktu operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 20.00 WIB.