Senin 25 Jan 2021 21:23 WIB

Positivity Rate Covid Naik, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM

positivity rate Covid-19 di Kota Bekasi naik hingga 22 persen.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (13/1).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 30 hari mendatang, terhitung mulai hari Senin (25/1) ini. Perpanjangan PPKM karena angka positivity rate Covid-19 di Kota Bekasi naik 22 persen.

"Kebijakan PPKM akan diperpanjang sampai dengan 30 hari ke depan dari tanggal 25 Januari," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (25/1).

Baca Juga

PPKM semula berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari. Perpanjangan PPKM ini dilakukan lantaran selama fase pertama angka positivity rate di Kota Bekasi naik hingga 22 persen. Untuk itu, masa berlaku PPKM ditambah.

"Jika dikihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih maka akan diadakan pengetatan," ujarnya.

Adapun, perpanjangan PPKM ini juga mengikuti arahan pemerintah pusat yang memberlakukan masa hingga 8 Februari 2021. Akan tetapi, arahan pemerintah pusat melonggarkan waktu operasional mal, restoran dan kafe hingga pukul 20.00 WIB.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement