Senin 25 Jan 2021 21:52 WIB

Diduga Diperkosa Ayah, Perempuan di Tasikmalaya Hamil

Perempuan di Tasikmalaya diduga diperkosa ayah kandung.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Diduga Diperkosa Ayah, Perempuan di Tasikmalaya Hamil . Foto: Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.
Diduga Diperkosa Ayah, Perempuan di Tasikmalaya Hamil . Foto: Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang perempuan berinisial AR (23 tahun) asal Kecamatan Sukahening hamil dua bulan diduga akibat diperkosa ayah kandungnya. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Cisayong, Polresta Tasikmalaya, pada Sabtu (23/1).

Kapolsek Cisayong, AKP Ajat Sudrajat mengatakan, polisi menerima laporan warga tentang dugaan pemerkosaan kepada anaknya. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan korban.

Baca Juga

"Diduga pelaku adalah ayah kandung berinisial OS (50)," kata dia.

Setelah mendapati keterangan korban, polisi langsung mendatangi pelaku. Setelahnya, pelaku langsung dibawa aparat kepolisian dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, Yusuf Ruhiman mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (tersanka) kang, langsung kita tahan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (25/1).

Berdasarkan pengakuan korban, ayah kandungnya itu melakukan aksinya dengan mengancam. Korban diancam akan dicekik jika tak menuruti permintaan tersangka.

Diduga, tersangka telah berulang kali memperkosa korban. Saat ini, korban juga diduga hamil dua bulan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan korban terkait kejadian itu. Korban mengaku sudah tidak menstruasi selama dua bulan terakhir.

"Kami akan mencoba berkoordinasi dengan berbagai pihak berkenaan dengan anak yang dikandung (korban). Karena anak dalam kandungan itu mungkin tak diinginkan," kata dia.

Menurut dia, status korban memang bukan lagi berusia anak. Karena itu, KPAI akan fokus kepada anak yang dikandung korban. Sebab, mesko usia kandungan korban baru dua bulan, kandungan itu tetap bestatus sebagai anak.

Ato menambahkan, pihaknya juga akan meminta P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan proses pendampingan kepada korban, baik secara hukum maupun secar psikologis. "Kita juga minta korban memastikan kehamilannya. Memang dia sudah tak menstruasi sudah dua bulan, tapi kehamilannya tetap harus dipastikan," kata dia.

Menurut Ato, berdasarkan pengakuan korban, tersangka memperkosanya setelah ibunya meninggal sekira satu tahun silam. Hampir setiap malam, ayah kandung itu memperkosa anak perempuannya.

"Status korban ini memang sudah berpisah secara agama oleh suaminya, tapi masih menikah secara hukum negara," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement