REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan pada dasarnya pemerintah daerah mengikuti keputusan pusat untuk memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan.
"Secara prinsip kita mengikuti keputusan pusat, kita masih menunggu keputusan provinsi sebagai dasar pembuatan aturan tertulisnya," katanya di Cikarang, Senin (25/1).
Seperti halnya kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, masa PPKM jilid pertama di Kabupaten Bekasi yang dimulai pada 11 Januari 2021 lalu berakhir hari ini. "Baru ada pernyataan dari pusat akan memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021, kita ikuti acuan ini sambil menunggu aturan tertulisnya," ucapnya.
Rencana kebijakan ini, kata dia, terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang nantinya akan dituangkan ke dalam surat edaran ataupun Instruksi Bupati Bekasi. "Kalau konsep kita sudah ada, tinggal merujuk pada Instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Barat untuk ketentuan teknis nanti," ungkapnya.
Dia mengungkapkan kemungkinan ada perubahan ketentuan teknis jika mengacu Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, meskipun hampir dipastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengikutinya. "Kemungkinan ada perubahan ataupun perubahan sedikit atau bisa saja penambahan hal lain terkait kebijakan ini. Kita masih menunggu dari provinsi," katanya.
Alamsyah meminta selain mematuhi aturan PPKM, warga juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.
"Dalam beberapa kesempatan Pak Bupati juga sudah menekankan akan tegas menindak pelanggar ketentuan jadi saya rasa disipilin protokol kesehatan mutlak dilakukan semua warga," kata dia.