REPUBLIKA.CO.ID, -- Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Raker ini membahas pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) secara virtual, Senin, 25 Januari 2021. Turut hadir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani memaparkan tentang proses dan progres dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Langkah tersebut diapresiasi oleh Anggota Komisi XI DPR RI dengan berbagai catatan dan masukan. Salah satunya dari anggota komisi XI DPR RI Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah.
Menurut Ela, LPI dengan kewenangan yang dimilikinya bisa menjadi lembaga yang super power dalam mengelola dana investasi pemerintah, namun sosialisasi terkait UU dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan LPI ini masih sangat lemah dan minim.
“Sehingga dapat memunculkan sentimen yang kurang baik di masyarakat apalagi di tengah situasi Covid yang belum mereda saat ini,” ujar Ela Siti Nuryamah, dalam rilis yang dikirim DPP PKB ke Republika (25/1).
Selain itu, Ela juga menyoroti mekanisme pemindahan aset BUMN kepada LPI dan komposisi saham yang dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini LPI dengan pihak swasta sebagai pihak ketiga yang akan menjadi mitra LPI dalam melakukan pengelolaan aset.
“Karena jika tidak dengan komposisi yang jelas maka bukan tidak mungkin mengarah pada swastanisasi terhadap aset-aset negara,” tandasnya.
Legislator PKB asal Dapil Lampung II ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol ketat yang terhadap proses pemilihan dewan direktur LPI dari unsur profesional yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam melakukan seleksi.
“Kami di DPR memiliki fungsi pengawasan meskipun kewenangan itu sangat terbatas dalam LPI ini, sehingga kami meminta kepada Menkeu selaku ex-officio dewan pengawas LPI untuk benar-benar melakukan pengawsan dan seleksi yang tetat terhadap proses pemilihan dewan direktur LPI,” pungkasnya.