REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Uang tersebut diterima Pinangki dari pengusaha Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam perkara ini.
Hal tersebut dibacakan Jaksa Yanuar Utomo saat sidang lanjutan perkara Pinangki dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau replik oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1).
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar 500 ribu dollar AS diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Yanuar.
Penuntut Umum meyakini berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Pinangki menghubungi Pengacara Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan guna mengambil legal fee. Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking.