REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) di Kabupaten Cirebon diperpanjang. Ratusan pelaku usaha pun telah dberikan penindakan akibat melanggar prokes seama PPKM periode pertama.
"Hari ini PPKM periode satu selesai. Informasi yang kami terima akan diperpanjang sampai 8 Februari 2021,’’ ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Senin (25/1).
Kabupaten Cirebon selama ini telah melaksanakan PPKM pada 11 – 25 Januari 2021. Dari hasil monitoring penerapan 3M di tempat umum seperti pasar, hotel, tempat wisata, belum seluruhnya patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes).
‘’Ada yang sudah tertib, ada juga yang belum,’’ kata Imron.
Imron mengungkapkan, pencegahan penyebaran Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Namun juga seluruh masyarakat dengan cara menerapkan prokes.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, menyebutkan, selama pelaksanaan PPKM pada 11 - 25 Januari 2021, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 140 pelaku usaha.
‘’Mereka melanggar prokes,’’ kata Syafrudin.
Syafrudin menyebutkan, dari jumlah tersebut, 71 pelaku usaha mendapatkan teguran ringan, dua tempat usaha ditutup sementara dan 67 tempat usaha mendapatkan denda. Adapun total denda yang telah terkumpul sebesar Rp 9,7 juta.