Selasa 26 Jan 2021 05:27 WIB

Pembatasan di Banyumas Saat PPKM Tahap 2 Lebih Longgar

Masa perpanjangan PPKM berlaku 25 Januari hingga 8 Februari 2021.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Wilayah Kabupaten Banyumas menjadi salah satu kabupaten yang wajib melakukan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, Bupati Achmad Husein mengaku, pada masa perpanjangan PPKM pada 25 Januari hingga 8 Februari 2021 ini, ada beberapa pembatasan yang penerapannya lebih longgar.

Kelonggaran pembatasan tersebut, antara menyangkut soal waktu tutup usaha restoran/rumah makan dan toko dan pembukaan kembali obyek wisata outdoor. ''Kalau pada masa PPKM tahap I toko-toko dan restoran-rumah makan tutup harus pukul 19.00, sekarang diundur sampai pukul 21.00,'' kata dia, Senin (25/1).

Baca Juga

Demikian juga untuk obyek wisata, Husein menyatakan, bila pada masa PPKM tahap pertama, seluruh obyek wisata di Banyumas harus tutup, maka sekarang sudah diizinkan untuk dibuka kembali. ''Tapi yang diizinkan buka ini, baru obyek wisata outdoor. Untuk obyek wisata indoor, masih belum boleh menerima pengunjung,'' katanya      

Sedangkan untuk pembatasan lainnya, Bupati menyatakan, tetap diberlakukan seperti pada saat penerapan PPKM tahap pertama. ''Termasuk kegiatan resepsi hajatan, mohon maaf, masih tidak boleh,'' jelasnya.