Selasa 26 Jan 2021 04:20 WIB

Soal Jabatan Walkot Jaksel, Ini Saran DPRD untuk Anies

Anies diminta memilih Wali Kota Jakarta Selatan dari pejabat lingkungan setempat.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Muhammad Taufik (kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Muhammad Taufik (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera mendefenitifkan jabatan Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab, saat ini posisi tersebut masih diisi oleh Marullah Matali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Taufik berharap, Anies segera melantik Wakil Wali Kota (Wawalkot) Jaksel agar kekosongan posisi tersebut tidak terlalu lama. Sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Jaksel tidak terganggu.

Baca Juga

"Saya sarankan Anies memilih Wali Kota dari pejabat lingkung Pemkot Jaksel. Bukan dari wilayah lain. Kalau yang ditunjuk Wali Kota Jaksel, ya Wakil Wali Kota Jaksel," kata Taufik dalam keterangan tertulis resminya, Senin (25/1). 

Menurutnya, alasan memilih pejabat dari lingkungan Jaksel untuk mengisi kekosongan jabatan itu agar bisa bekerja cepat tanpa harus beradaptasi lagi. "Supaya tidak nyasar dan tak perlu dituntun lagi," jelasnya.

Selain itu, sambung Taufik, pejabat di Jakarta Selatan telah bekerjasama dengan Sekda DKI Marullah Matali saat masih menjadi wali kota. Ia menilai, kesuksesan Marullah sebagai pemimpin di Jaksel tentu dibantu oleh wakil wali kota dan pejabat lainnya.

Oleh karena itu, Taufik mendorong Anies untuk segera memilih sosok Wali Kota Jakarta Selatan yang tepat. Sehingga, jelas dia, Marullah dapat fokus menjabat sebagai Sekda DKI dan membantu Anies dalam menjalankan tugas dan roda pemerintahan. 

"Makanya, memilih wali kota juga harus tepat," tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement