JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari, menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS. Uang tersebut diterima Pinangki dari pengusaha Andi Irfan Jaya, yang juga terseret dalam perkara ini. Jaksa Yanuar Utomo menuturkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa,...
Berita Lainnya