REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Persidangan kasus penganiayaan sopir taksi online yang menyeret Habib Bahar bin Smith akan digelar di Kota Bogor. Kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengatakan Kejari Kota Bogor tidak melakukan penahanan meski sudah P21. Sebab, Habib Bahar pun masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar Bin Smith masih menjalankan masa tahanan yang perkara sebelumnya," kata Riyanto kepada wartawan, Senin (25/1).
Setelah menerima berkas dari Kejlimpahan Polda Jabar, Kejari Kota Bogor rencananya akan melimpahkan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. "Setelah kita limpahkan baru nanti ada pemberitahuan atau penetapan untuk melaksanakan sidang," kata Riyanto.
Lebih lanjut, berdasarkan berkas yang diterima oleh Riyanto, Habib Bahar Bin Smith dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun. "Tersangka dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP," ujarnya.
Terpisah, Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto mengakui adanya pelimpahan berkas perkara terkait Habib Bahar dari polisi kepada Kejaksaan. "Tadi ada dari tim dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait pelaksanaan P21 kasus Habib Bahar. Kasus yang baru, bukan kasus yang sekarang. Kalau sekarang kan kasus tahun 2019, kalau yang baru tahun 2018. Sikapnya (Habib Bahar) kooperatif dan kondisinya juga sehat," ujar Mujiarto.