Selasa 26 Jan 2021 10:02 WIB

Agensi IU tak Beri Ampun Bagi Pemberi Komentar Berbahaya

Agensi IU memberi bukti tambahan laporan kasus pemberi komentar jahat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
IU, aktris K-pop di bawah naungan Edam Entertainment. Pemberi komentar berbahaya terhadap IU menghadapi tuntutan hukum.
Foto: Soompi
IU, aktris K-pop di bawah naungan Edam Entertainment. Pemberi komentar berbahaya terhadap IU menghadapi tuntutan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Agensi IU, Edam Entertainment, mengambil langkah hukum terhadap pemberi komentar berbahaya pada penyanyi dan artisnya. Agensi IU membagikan pernyataan pembaruan tentang tindakan hukum yang sedang berlangsung terhadap pemberi komentar berbahaya, Senin (25/1).

Pada Juni 2020, Edam Entertainment merilis pernyataan bahwa beberapa pemberi komentar jahat telah didakwa dengan denda, sementara yang lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Agensi memulai pernyataan dengan menyampaikan terima kasih atas cinta dan dukungan penggemar untuk IU.

Baca Juga

Tahun lalu, agensi mengingatkan bahwa perusahaan mengambil tindakan hukum tegas tanpa jalan damai terhadap pemberi komentar jahat terhadap IU. Fitnah jahat, rumor palsu, pelecehan seksual, pelanggaran privasi, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik termasuk di antaranya.

"Kami sekarang memberikan pembaruan lain tentang kemajuan dalam masalah ini,” kata pernyataan Edam Entertainment dilansir Soompi, Senin (25/1).

Dari informasi yang diterima melalui akun surat elektronik (surel), agensi mengetahui bahwa komentar jahat tentang artisnya terus diunggah di komunitas daring tertentu. Agensi lalu mengumpulkan bukti baru melalui pemantauan sendiri serta bukti yang dikirimkan oleh penggemar.

Agensi selanjutnya mengajukan laporan tambahan untuk penyelidikan dan mengonfirmasikan identitas sejumlah pelaku. Agensi memantau, beberapa pelaku terus mengunggah komentar jahat, termasuk fitnah jahat, rumor palsu, dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement