REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak pemerintah Sri Lanka untuk menghentikan kebijakan kremasi paksa jenazah korban Covid-19, Senin (25/1). Praktik ini bertentangan dengan kepercayaan Muslim dan populasi minoritas lainnya.
"Pemberlakuan kremasi sebagai satu-satunya pilihan untuk menangani jenazah yang dikonfirmasi atau diduga Covid-19 merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata para ahli dalam sebuah pernyataan dikutip dari Aljazirah.
Sri Lanka mewajibkan kremasi bagi orang-orang yang meninggal atau diduga meninggal akibat virus corona sejak Maret tahun lalu. Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan tersebut dapat menimbulkan prasangka, intoleransi, dan kekerasan.
"Belum ada bukti medis atau ilmiah yang mapan di Sri Lanka atau negara lain bahwa penguburan jenazah menyebabkan peningkatan risiko penyebaran penyakit menular seperti Covid-19," ujar ahli dari PBB tersebut.