Selasa 26 Jan 2021 10:06 WIB

PBB: Kremasi Sri Lanka Atas Jenazah Covid Muslim Langgar HAM

Sri Lanka mewajibkan kremasi bagi orang yang meninggal diduga akibat Covid-19.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
 Para biksu Buddha Sri Lanka yang pro-pemerintah memegang plakat selama protes di luar kantor presiden meminta pemerintah untuk tidak meninjau kebijakan kremasi wajib bagi korban COVID-19 Muslim, di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 28 Desember 2020.
Foto: AP/Eranga Jayawardena
Para biksu Buddha Sri Lanka yang pro-pemerintah memegang plakat selama protes di luar kantor presiden meminta pemerintah untuk tidak meninjau kebijakan kremasi wajib bagi korban COVID-19 Muslim, di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 28 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak pemerintah Sri Lanka untuk menghentikan kebijakan kremasi paksa jenazah korban Covid-19, Senin (25/1). Praktik ini bertentangan dengan kepercayaan Muslim dan populasi minoritas lainnya.

"Pemberlakuan kremasi sebagai satu-satunya pilihan untuk menangani jenazah yang dikonfirmasi atau diduga Covid-19 merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata para ahli dalam sebuah pernyataan dikutip dari Aljazirah.

Baca Juga

Sri Lanka mewajibkan kremasi bagi orang-orang yang meninggal atau diduga meninggal akibat virus corona sejak Maret tahun lalu. Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan tersebut dapat menimbulkan prasangka, intoleransi, dan kekerasan.

"Belum ada bukti medis atau ilmiah yang mapan di Sri Lanka atau negara lain bahwa penguburan jenazah menyebabkan peningkatan risiko penyebaran penyakit menular seperti Covid-19," ujar ahli dari PBB tersebut.