REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga sekawan, yaitu laki-laki berinisial MM, MAK, dan SY karena diduga memalsukan surat hasil tes cepat (rapid test) Covid-19.
"Modus mereka ini membuat surat hasil rapid test palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (25/1) malam WIB.
Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan. Polisi menunjukkan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti perkara tersebut.
Peristiwa itu terungkap di Bandara Haji Asan Sampit pada Ahad (24/1) pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan petugas keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya. Namun, keduanya menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.
Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya. Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.
Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan. Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.
Petugas akhirnya bisa menyimpulkan,vsurat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotim. MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua laki-laki, yaitu MAK dan SY.
Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasil tes cepat Covid-19, secara bersama-sama dengan berbagi peran. Ada yang mengedit hasil scan, membuat stempel palsu, serta meniru tanda tangan pihak klinik.
Yernyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan. Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, namun kali ini aksinya terbongkar.
"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.