REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku pedofilia dari amukan massa setelah dilaporkan masyarakat adanya seorang pemuda yang melakukan tindakan asusila terhadap wanita di bawah umur di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Panit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji yang memimpin langsung penangkapan di Garut, Selasa, membenarkan adanya seorang pemuda pelaku pedofilia yang berhasil diamankan, untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut."Sudah diamankan, saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Garut," kata Wahyono Aji.
Ia menuturkan pelaku inisial LR (24) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait perbuatan pemuda itu di kampungnya, Kecamatan Tarogong Kidul. Sejumlah polisi bersama tokoh masyarakat berusaha membawa pelaku.
Polisi berulangkali meminta massa untuk mundur dan tidak boleh melakukan aksi pemukulan terhadap pelaku. Wahyono mengatakan kasus itu terungkap ketika ada seorang anak perempuan yang menjadi korban pelaku melaporkannya kepada orang tua.
"Ada seorang anak yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka kepada orang tuanya," kata Wahyono. Pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, termasuk mencari tahu jumlah anak yang menjadi korbannya.